Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang
buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku. etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya. Pengertian ETIKA PROFESI Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat
prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma
perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara
akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan
profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan
kode etik.
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat,
yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh
izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat
umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di
Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin
Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan
berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi PT. Great
River International, Tbk
Kasus
pelanggaran kode etik akuntansi pada akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
yang diindikasikan melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT.
Great River Internationational, Tbk yang menyebabkan mengalami penggelembungan
akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan
PT. Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus
kas dan gagal dalam membayar utang.
Bapepam menyatakan bahwa akuntan
publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh
sebab itu Mentteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah
membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
berkaitan dengan lapotan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT. Great
River tahun 2003.
PT. Great River International mulai
mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan
sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas uang
senilai US$10.000.000 yang berasaal dari US$2.000.000 dari Revolving Credit
Agreement pada 16 februari 1994 dan US$8.000.000 dari Revolving Credit
Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 november 1995.
PT. Great River International
memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, diluar
utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US$179.291.292. Sedangkan total aset
yang dimiliki diperkirakan Rp.1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT. Great
River International, Tbk membekukan laba bersih sebesar 1,023 trilyun rupiah
per september 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih
membekukan rugi sebesar 11,298 milyar rupiah. Demikian dikemukakan Dirut Great
River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih
disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang
sebesar 1.277 trilyun rupiah, dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS.
Great River memperoleh potongan utang sebesar 885% atau untuk setiap dollar
utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu pos-pos yang tadinya
untuk membayar utang karena ada koreksi pembukuan berubah menjadi keuntungan.
Secara langsung pendapata dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi
aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan
perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya,
perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi
tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai
utang perseroan melejit ke atas. Proses renstruksi yang sudah dirintis
manajemen selama 4 tahun sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil
dengan penandatangan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan
agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang
saham PT. Great River International, Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit
investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPSLB tersebut,
akandimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit
investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar
pada november 2005. Selain itu, RUPSLB juga akan meminta persetujuan soal
restrukturiasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh
utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal
sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham
perseroan.
Kronologi Kasus:
·
23
November 2005
Sejak
Agustus 2005,Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit keuangan PT. Great
River International tahun buku 2003. Bapepam menemukan adanya:
1.
Overstatement
atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31
Desember 2003
2.
Penambahan
aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil
emisi obligasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua
Bapepam Fuad Rahmany meyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great
River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya.Tapi tidak
bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal terebut Bapepam pada tanggal 22
November 2005 meningkatkan pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap penyidikan.
Sehubungan dengan tingkat penyidikan tersebut Bapepam telah dan akan
berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
·
29
Maret 2006
ECW
Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk
diperiksa terkait kredit macet PT. Great River International (PT GRI) yang
bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh
Bank Mandiri.
·
17
Mei 2006
Sunyoto
Tanudjaja (ST) bos PT. Great River International jadi buronan keberadaanya
belum diketahui. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat
perintah penangkapan.
·
28
November 2006
Menteri
Keuangan RI terhitung sejak tanggal 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Publik
PT. Great River International, Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja, dan
audit khusus. Dia juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabng
kantor akuntan publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal
15 juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hali ini sesuai dengan keputusan menkeu
Nomor 423/KMK.06/2006 tentang jasa akuntan publik sebagaiman telah diubah
dengan peratuan menkeu nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa akuntan
publik dikenakan sanksi pembekuan izin apabila akuntan publik yang bersangkutan
mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
·
04
Desember 2006
Pengumuman
oleh Bursa Efek Surabay bahwa PT. Great River International, Tbk memenuhi
kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
1.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004 (audited)
2.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
3.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2005 (audited)
4.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 juni 2006
·
08
Desember 2006
Kasus
Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto,
Amir jusuf, dan Mawar yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,
piutang, dan aset hingga ratusan milyar rupiah di Great River. Akibatnya, Great
River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Perusahaan tidak
mampu membayar utang Rp.250.000.000.000 kepada Bank Mandiri dan gagal membayar
obligasi senilai Rp.400.000.000.000. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J.Pieter
Nazar menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam
manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.
·
20
Desember 2006
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
penyajian laporan keuangan Great River ke kejaksaan agung pada tanggal 20
Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil
itu ditetapkan mnjadi tersangka, termasuk pemiliknya Sundjoto Tanudjaja.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
Great River. Tak tertutup kemungkinan, akuntan publik yang menyajikan laporan
keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
·
02
April 2007
Menunjuk
pengumuman bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 januari 2005
mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2
tahun, serta kondisi PT. Great River International, Tbk yang saat ini tidak
berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan
dipandang berpengaruh terhadap going concern perusahaan tercatat, dimana belum
terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu
pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang penghapusan
pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa angka
III.3.1, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan
ketentuan peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya
satu kondisi di bawah ini:
1.
Mengalami
kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara financial atau secara
hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan
terbuka,dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang
memadai.
2.
Saham
perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya
di perdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Atas
dasar hal tersebut Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan
Efek PT. Great River International, Tbk yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei
2007. Selainitu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan
pencatatan Efek perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan
keuangan dan kewajiban financial perseroan kepada Bursa berupa penyampaian
Laporan Keuangan Tahunan Auditan tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan
Triwulan I, Tengah tahunan dan Triwulan III tahun 2005 dan 2006 serta denda
keterlambatan penyampaian laporan keuangan baik Auditan maupun Triwulanan tahun
2004, 2005, dan 2006 dan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2005
dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
Kesimpulan:
Salah satu hal yang ditekankan pasca skandal ini
adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak
penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus
memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan
penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan
tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”,
kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang
bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah
satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis
yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme
mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu:
keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam kenyataannya, banyak akuntan
yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka
banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan
publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya
perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi
memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Kasus PT Great River International, Tbk di atas, yang
melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi
aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan
integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap
telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi
keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur.
Menurut pengertiannya, integritas dapat berarti
kepatuhan terhadap nilai-nilai moral, prinsip-prinsip, serta nilai-nilai
lainnya yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya. Pelanggaran integritas
berarti seseorang telah melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara
umum. Sedangkan objektivitas merupakan pernyataan jujur dan apa adanya terhadap
suatu hal. Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa seseorang telah berani
melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai
ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki
oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan
suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya
nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan
seorang penjahat yang tidak bermoral.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar